Senin, 28 Maret 2011

Hukum Publik

hukum publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara ,perusahaan ) dan negara . Berdasarkan teori ini,hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori ini bertentangan dengan konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan semua undang-undang untuk secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian sub-divisi, dengan Konstitusi.
Secara umum, hukum swasta adalah bidang hukum dalam masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara individu atau kelompok tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam banyak kasus perbedaan / hukum publik swasta dikacaukan oleh undang-undang yang mengatur hubungan pribadi sementara yang telah dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam beberapa kasus hukum ini umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum, sebagai individu swasta tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan setiap upaya untuk menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku sebagai melawan kebijakan publik.
Contoh :
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Hukum Private


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.


Contoh Kasus Hukum Perdata

Ø Kontrak Hukum: Anda baru saja membeli mobil pertama Anda. Di Missouri, Anda harus memiliki asuransi mobil untuk judul dan mendapatkan lisensi untuk mobil. Suatu hari, sebuah kebakaran menghancurkan mesin mobil Anda. Api kecelakaan, tidak ada yang harus disalahkan. polis asuransi Anda secara khusus menyatakan asuransi akan membayar Anda untuk nilai dari mobil. Ini adalah kontrak antara Anda dan perusahaan asuransi Anda. bagian Anda adalah untuk membayar premi dan tidak sengaja membahayakan mobil Anda dan bagian perusahaan asuransi adalah untuk membayar Anda ketika sesuatu terjadi pada mobil Anda.
Ø Hukum Keluarga: Teman terbaik orang tua Anda bercerai. Hakim penghargaan tahanan dari adik teman Anda untuk ibu dan teman Anda untuk ayah.Para teman dan kakak ingin hidup bersama. Mereka meminta seorang pengacara untuk mengubah urutan tahanan.
Ø Hukum Kekayaan Intelektual: Anda adalah seorang penulis bercita-cita yang diposting sebuah cerita di Internet. Menurut hukum hak cipta, cerita ini milik Anda, dan Anda telah mencatat bahwa cerita adalah milikmu dengan garis hak cipta. Namun, beberapa bulan setelah posting cerita Anda, Anda melihat cerita yang sama, dengan judul yang berbeda dan orang penulis lain mengklaim dicetak di majalah. Anda bisa menuntut majalah dan penulis baru diduga untuk membajak cerita Anda.

subjek hukum dan objek hukum


Pengertian Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Minggu, 20 Februari 2011

HUKUM PERDATA INDONESIA


Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Senin, 03 Januari 2011

penghianat

ini cerita tentang kawan sejalan
yang pergi tlah menjadi penghianat
merusak sebuah arah perjuangan
idealisme wahai yang kita banggakan

tuangkan sebuah ketenaran
kelompok butakan mata hatinya
tanpa misi ataukah kau frustasi
pokoknya melodi hanyalah untuk mati

ingatlah dimana kau berpijak
komunitas lah yang membesarkanmu
berpikirlah kau dengan bijak
komunitas lah yang mendukungmu

dulu kita pernah berjanji bersama
berjanji tentang kerasnya dunia
kini kau sama sekali tlah berbeda
seperti badut badut yang disana

ingatlah dimana kau berpijak
komunitas lah yang membesarkanmu
berpikirlah kau dengan bijak
komunitas lah yang mendukungmu

Kuli-kuli

Kau injak bulan
Kaulangkahi malam
Kau tanduk matahari
Kaulangkahi malam
Tak perduli terang
Tegar kau hadapi

Kuli kuli kuli kuli
Ooy ooy
Kuli kuli kuli kuli
Ooy ooy

Kulit kusam
Mata merah
Muka berkuah
Tangan-tangan tuhan sedang bekerja

Kuli-kuli saudaraku
Kau berikan
Kami semua
Kasih dan sayangmu...

Kuli-kuli saudaraku
Kau berikan
Kami semua
Kasih dan sayangmu...

Kuli kuli kuli kuli
Ooy Ooy
Kuli kuli kuli kuli
Ooy Ooy...

Ibu

Tahukah siapa yang paling berjasa
Dalam sejarah manusia
Dari dulu hingga kini
Jasanya tak pernah terganti

Dia pula yang tak jemu jemu
Untuk mengasuh
Dia pula yang tak henti-henti
Untuk memberi

Itulah ibu
Ibumu ibumu ibumi kita semua
Tanpa ia takan pernah ada
Sejarah akan umat manusia

Suarakanlah setinggi-tingginya
Katakan bahwa ia
Sesungguhnya yang paling berjasa
Dalam sejarah manusia