Senin, 28 Maret 2011

Hukum Publik

hukum publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara ,perusahaan ) dan negara . Berdasarkan teori ini,hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori ini bertentangan dengan konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan semua undang-undang untuk secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian sub-divisi, dengan Konstitusi.
Secara umum, hukum swasta adalah bidang hukum dalam masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara individu atau kelompok tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam banyak kasus perbedaan / hukum publik swasta dikacaukan oleh undang-undang yang mengatur hubungan pribadi sementara yang telah dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam beberapa kasus hukum ini umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum, sebagai individu swasta tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan setiap upaya untuk menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku sebagai melawan kebijakan publik.
Contoh :
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Hukum Private


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.


Contoh Kasus Hukum Perdata

Ø Kontrak Hukum: Anda baru saja membeli mobil pertama Anda. Di Missouri, Anda harus memiliki asuransi mobil untuk judul dan mendapatkan lisensi untuk mobil. Suatu hari, sebuah kebakaran menghancurkan mesin mobil Anda. Api kecelakaan, tidak ada yang harus disalahkan. polis asuransi Anda secara khusus menyatakan asuransi akan membayar Anda untuk nilai dari mobil. Ini adalah kontrak antara Anda dan perusahaan asuransi Anda. bagian Anda adalah untuk membayar premi dan tidak sengaja membahayakan mobil Anda dan bagian perusahaan asuransi adalah untuk membayar Anda ketika sesuatu terjadi pada mobil Anda.
Ø Hukum Keluarga: Teman terbaik orang tua Anda bercerai. Hakim penghargaan tahanan dari adik teman Anda untuk ibu dan teman Anda untuk ayah.Para teman dan kakak ingin hidup bersama. Mereka meminta seorang pengacara untuk mengubah urutan tahanan.
Ø Hukum Kekayaan Intelektual: Anda adalah seorang penulis bercita-cita yang diposting sebuah cerita di Internet. Menurut hukum hak cipta, cerita ini milik Anda, dan Anda telah mencatat bahwa cerita adalah milikmu dengan garis hak cipta. Namun, beberapa bulan setelah posting cerita Anda, Anda melihat cerita yang sama, dengan judul yang berbeda dan orang penulis lain mengklaim dicetak di majalah. Anda bisa menuntut majalah dan penulis baru diduga untuk membajak cerita Anda.

subjek hukum dan objek hukum


Pengertian Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.