Jumat, 29 Oktober 2010

PPh Untuk Freelancer

Jakarta - Saya adalah seorang grafis desainer yang bekerja sendirian tanpa ada badan usaha. Belakangan ini saya merasa perlu untuk mengurus masalah pajak ini dan mulai mencari informasi seputar PPH Pribadi.

Penghasilan saya setiap bulan berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bagaimana cara dan perincian perhitungan PPH-nya?

Jawaban:


Berdasarkan informasi yang anda berikan, anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dimana berdasarkan Pasal 2 UU KUP No 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 PER 57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, jenis kegiatan yang anda lakukan dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai. Dalam hal ini penghasilan yang anda terima, pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja. Atas pemotongan tersebut, anda akan menerima Bukti Potong PPh 21 yang berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak melalui pemberi kerja. Pada akhir tahun Bukti Potong PPh 21 ini merupakan kredit pajak ketika anda mengisi SPT PPh Tahunan Pribadi.

Misalkan :
Bulan Januari anda menerima penghasilan Rp 5.000.000, maka besarnya pajak yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut :

  • Penghasilan = Rp 5.000.000
  • Pajak yang dipotong = Rp 5.000.000 x 50 % x 5 % = Rp 125.000.

Atas pajak yang dipotong, pemberi kerja memberikan Bukti Potong PPh 21 kepada anda yang dapat dipergunakan sebagai kredit pajak di SPT PPh Tahunan Pribadi anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar