Sabtu, 04 Juni 2011

Perlindungan Konsumen

Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

--Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen

*Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
*Tujuan Perlindungan Konsumen
*Azas Perlindungan Konsumen
*Hak-hak Konsumen
*Kewajiban Konsumen
*Konsumen Mandiri
*6 Waspada Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar