Kamis, 18 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG Pada Bank Ekonomi Raharja Tbk Tahun 2010 dan Self Assessmentnya

Bank yang sehat merupakan cerminan dari pelaksanaan tata  kelola  perusahaan  yang baik  (Good  Corporate Governance/GCG). Oleh  karenanya, Perusahaan terus membangun  dan  memperbaiki  struktur  dan  prosedur tata  kelola  perusahaan  sesuai dengan  peraturan  yang ditetapkan  oleh Bank Indonesia (BI) sebagai  lembaga pengawas perbankan nasional dan Bapepam-LK sebagai lembaga  pengawas  perusahaan   yang  telah  bersatus Perusahaan   Terbuka   (Tbk).   Di   tahun   2010,   Bank Ekonomi  telah memiliki komite-komite yang berada di bawah  Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Komite Audit, Komite Remunerasi  dan Nominasi, dan Komite Pemantau Risiko. Selain itu, untuk pengelolaan risiko secara lebih baik, Perusahaan juga telah memiliki unit-unit kerja  khusus untuk mengelola risiko operasional, risiko kredit, dan risiko pasar.

Sebagai anggota bagian dari grup bertaraf internasional, tata kelola perusahaan di Bank Ekonomi mengacu pada kebijakan dan prosedur dari  HSBC Holdings Plc yang menjadi induk perusahaan.

Penerapan  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  menjadi pendorong bagi Bank Ekonomi untuk terus meningkatkan pertumbuhannya  melalui  praktek-praktek  usaha  yang sesuai dengan  peraturan  yang berlaku, pengembangan teknologi  yang diperlukan bagi kemajuan Perusahaan, mengantisipasi  setiap  risiko  sehingga  terhindar   dari peristiwa-peristiwa yang tidak terduga, serta peningkatan tanggung jawab manajemen.


Pelaksanaan tata kelola perusahaan akan berhasil dengan baik bila didukung oleh adanya struktur yang  jelas dan berjalan  sesuai  dengan  fungsinya  masing-masing.  Di Bank Ekonomi, struktur tata  kelola perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Rapat   Umum    Pemegang    Saham,   merupakan perangkat tertinggi bagi Perusahaan dalam mengambil keputusan  atas  hal-hal  utama  dan  strategis  yang sangat mempengaruhi jalannya  usaha. Diantaranya, terkait dengan perubahan  susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemberian wewenang kepada Direksi,  pengesahan  Laporan  Keuangan  Tahunan, dan penetapan penggunaan laba.
 Dewan Komisaris, merupakan perangkat Perusahaan untuk  mengawasi  pelaksanaan   usaha   dijalankan sesuai dengan strategi yang telah disetujui, tata kelola perusahaan,  dan  peraturan  perundangan-undangan yang berlaku.
 Direksi,  merupakan  perangkat  Perusahaan   untuk mengelola usaha dijalankan sesuai dengan  strategi, prosedur, dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Di  tahun  2010,  Perusahaan  telah  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada
17 Mei 2010.
Adapun hal-hal yang disetujui dan diputuskan  dalam RUPST tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan untuk
Tahun Buku 2009.
2. Menyetujui    dan    mengesahkan    Neraca    dan
Perhitungan  Laba  Rugi  Perseroan  Tahun  Buku
2009.
3.  Menyetujui  penggunaan  laba  bersih  Perseroan
untuk Tahun Buku 2009 sebagai berikut:
a. Tidak membagikan dividen tunai kepada  para
Pemegang Saham;
b. Sebesar  Rp  500.000.000,-  dialokasikan  dan dibukukan sebagai dana cadangan;
c. Sisanya    sebesar     Rp      331.075.000.000,- dimasukkan   dan   dibukukan   sebagai    laba ditahan.
4. Menyetujui memberi wewenang kepada  Direksi Perseroan   untuk   menunjuk   Kantor   Akuntan Publik (“KAP”) yang akan  memeriksa  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2010 dan untuk menetapkan  honorarium serta persyaratan penunjukkan KAP tersebut.
5. Menyetujui    perubahan    Direksi    dan    Dewan Komisaris berikut gaji, tunjangan,  bonus/tantiem kepada  Direksi  dan  Dewan  Komisaris  sebagai berikut:
a. Menerima    pengunduran    diri    Sdr.     Ravi
Sreedharan selaku Direktur Utama Perseroan.
b. Menyetujui pengangkatan Sdr. Antony  Colin Turner (Tony Turner) selaku Direktur  Utama Perseroan.
c. Menyetujui   pengangkatan   kembali   anggota Direksi   dan   Dewan   Komisaris    Perseroan sebagai berikut:
1. Sdr.    David    Edwin    Boycott     sebagai
Komisaris Utama
2. Sdr Hanny   Wurangian   sebagai    Wakil Komisaris  Utama   dan         Komisaris Independen
3. Sdr. Ted Margono sebagai Komisaris
4. Sdr.  Hariawan  Pribadi  sebagai  Komisaris
Independen
5. Sdr. Sia Leng Ho sebagai Wakil  Direktur
Utama
6. Sdr. Gary Jones sebagai Direktur
7. Sdri. Minarti Tjhin sebagai Direktur
8. Sdr.  Lenggono  Sulistianto  Hadi   sebagai
Direktur Kepatuhan.
Pengangkatan  Direksi dan Dewan  Komisaris berlaku efektif sejak waktu penutupan Rapat ini sampai dengan  penutupan RUPST Perseroan yang diadakan pada tahun 2013. 
d. Menyetujui       pendelegasian        wewenang kepada  Dewan  Komisaris  Perseroan   untuk menetapkan  jumlah  gaji  dari  masing-masing anggota Direksi Perseroan  sebagaimana yang direkomendasikan  oleh   Komite  Remunerasi dan   Nominasi    Perseroan   dalam   suratnya kepada  Dewan  Komisaris  tertanggal  11  Mei
2010 perihal Usulan Komite Remunerasi  dan
Nominasi Perseroan.
e. Menyetujui untuk memberikan  tunjangan/gaji kepada  Wakil  Komisaris   Utama merangkap Komisaris Independen di Komisaris Independen Perseroan dalam jumlah sebagaimana   yang   direkomendasikan    oleh Komite Remunerasi dan Nominasi  Perseroan dalam   suratnya   kepada   Dewan   Komisaris Perseroan  tertanggal  11  Mei   2010  perihal Usulan  Komite  Remunerasi   dan  Nominasi dan menyetujui tidak  diberikannya tunjangan kepada   Komisaris    Utama   dan   Komisaris Perseroan.
f.  Menyetujui  pemberian  bonus/tantiem  kepada Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen     dan                         Komisaris                 Independen Perseroan  untuk  tahun  2009  dengan  jumlah maksimal Rp 350.000.000,- net.
g. Memberikan  kuasa  dan  wewenang   kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan  keputusan   agenda  kelima  baik sebagian  maupun  seluruh  keputusan  tersebut diatas,   serta   menyatakan   susunan   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta  tersendiri dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan/mendaftarkan kepada instansi yang   berwenang,   serta    melakukan    segala tindakan yang  diperlukan  sehubungan dengan hal tersebut.



Hasil Penilaian Self Assessment
Tahun
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
Nilai
Komposit
1.45
1.65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar