PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 32 Februari 2010, Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Peyang, Badut, beralamat di jalan Satu Persatu, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;
2. Penjol , Pelawak, beralamat di jalan Pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Maret 2010;
4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan selambatnya tanggal 36 Juli 2019.
Demikian Perjanjian hutang ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 32 February 2010
Pihak Kesatu | Pihak Kedua |
Peyang | Penjol |
Saksi-saksi
Sumanto | Kadirin |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar